TNews, JAWA BARAT – Bendera Merah Putih, simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia, mengandung filosofi mendalam yang mencerminkan perjuangan para pahlawan bangsa. Bendera ini adalah warisan dari para pejuang yang rela mengorbankan nyawa demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah. Namun, di tengah semangat kemerdekaan, masih ada pihak yang lalai dalam menjaga kehormatan simbol negara ini.
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di berbagai kantor pemerintahan, termasuk kantor desa, sebagai lambang negara dan identitas bangsa. Pengibaran bendera ini bukan hanya kewajiban pada Hari Kemerdekaan, tetapi juga setiap hari, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengibaran bendera harus mematuhi aturan yang ketat, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada yang mengabaikan ketentuan ini. Bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi robek terlihat di halaman Kantor Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Jawa Barat. Pemandangan ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat setempat.
“Saya sangat prihatin saat berkunjung ke kantor Desa Cilalawi dan melihat bendera yang berkibar dalam kondisi robek. Bukankah kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (06/09/2024). Ia menekankan pentingnya merawat dan menghargai simbol negara sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan.
Warga tersebut juga menegaskan bahwa sebagai bangsa yang telah merdeka, kita memiliki kewajiban untuk meneruskan perjuangan para pahlawan dengan merawat dan mempertahankan nilai-nilai perjuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cilalawi belum memberikan konfirmasi terkait kondisi bendera tersebut.*
Peliput: Endang