Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Gambar: Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, (3/2/2025).

TNews, PURWAKARTA  – Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat edaran Nomor 100.3.4/42-Org/2025 yang diterbitkan pada Senin, 3 Februari 2025, bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan tugas kedinasan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

“Perangkat daerah yang menerapkan sistem shift dapat menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan,” ungkap Norman Nugraha, Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *