Purwakarta Perkuat Perlindungan Petani dengan Program Asuransi Sawah

TNews, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi sektor pertanian. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), ribuan hektar areal persawahan di Purwakarta kini telah diasuransikan guna mencegah kerugian yang dialami petani akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam atau serangan hama.

Kepala Dispangtan Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengungkapkan bahwa langkah pengasuransian sawah ini merupakan bagian dari implementasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada petani dari kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman.

“Program ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi para petani di Purwakarta. Dengan adanya asuransi, petani memiliki jaminan perlindungan dari potensi kerugian gagal panen,” ujar Sri Jaya Midan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Data Dispangtan menyebutkan, hingga saat ini, sudah terdapat 8.975 hektar lahan persawahan yang diasuransikan, tersebar di 17 kecamatan di seluruh wilayah Purwakarta. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Wanayasa.

Program asuransi ini juga didukung oleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Purwakarta. Dengan total nilai premi mencapai Rp 1,6 miliar atau sekitar Rp 180 ribu per hektar, pemerintah menanggung 80 persen dari premi tersebut, sehingga petani hanya perlu membayar 20 persen atau Rp 36 ribu per hektar.

Antisipasi Risiko Gagal Panen

Sri Jaya Midan menjelaskan bahwa dengan adanya program asuransi ini, petani dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen. Ganti rugi yang diberikan bisa menjadi modal untuk penanaman ulang, sehingga petani tidak perlu khawatir kehilangan segalanya jika terjadi bencana.

“Klaim ganti rugi ini sangat membantu petani dalam mengantisipasi risiko gagal panen. Jumlah klaim yang bisa diterima petani mencapai Rp 6 juta per hektar, yang dapat dijadikan modal untuk melanjutkan usaha tani mereka,” jelas Sri Jaya Midan.

Manfaat Nyata Bagi Petani

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu dari Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Komarudin, mengakui manfaat dari program asuransi ini. Ia menceritakan pengalaman kelompok taninya yang mengalami kerugian akibat gagal panen pada musim tanam tahun 2023, ketika sawah seluas 3,6 hektar milik anggota kelompok terendam banjir.

“Dari klaim asuransi, kami mendapatkan dana sebesar Rp 23,4 juta. Dana ini sangat membantu kami untuk modal penanaman kembali,” ungkap Komarudin.

Langkah Dispangtan Purwakarta ini mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati memberikan apresiasi terhadap program asuransi pertanian ini yang dianggap strategis dalam mencegah kerugian petani dan memastikan keberlangsungan usaha tani mereka.

“Program ini memberikan jaminan keamanan bagi petani dan mendukung mereka untuk terus melakukan tanam ulang. Ini adalah langkah strategis yang harus terus diperkuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Rudi Hartono.

(Endang Jamaludin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *