TNews, PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai upaya untuk memperkuat kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
DPRD Kabupaten Purwakarta dan para pihak terkait mulai dari Kepala Perangkat Daerah hingga Camat, Kades, Ormas dan lainnya menggelar rapat paripurna pada hari ini, Kamis, 13 November 2025, dengan agenda penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi, dan jawaban Bupati.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami. Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mewakili Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan Raperda dan menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi.
Dalam penyampaian Raperda, Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus memiliki landasan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tentang Lingkungan Hidup. Raperda ini bertujuan untuk pengelolaan sampah yang berkesinambungan dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuat perubahan pada Perda ini dengan memperhatikan era yang semakin modern dan kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya. Perubahan ini mencakup seluruh pihak yang menghasilkan sampah, pengelola, dan elemen masyarakat terkecil agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik.
Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin juga menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, meliputi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga, sampah sejenis, dan sampah spesifik, serta menetapkan tugas, wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, dan sanksi.
Tujuannya adalah mengurangi dampak negatif sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Pada Raperda yang baru ada penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah, selain itu ada juga perubahan paradigma dari kumpul, angkut dan buang menjadi pengurangan pemanfaatan dan pengolahan sampah/sirkular ekonomi,” kata Abang Ijo.
Ia berharap, setelah disahkan menjadi Perda, pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan efektif, profesional, dan terpadu.
Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi tata kelola pengelolaan sampah di Purwakarta. Ketua Fraksi PKB, Ceceng Abdul Qodir, menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis kebersihan, tetapi merupakan tanggung jawab moral, ekologis, dan sosial pemerintah daerah.
“Masalah sampah adalah cermin tata kelola dan kesadaran kolektif. Sudah saatnya Purwakarta meninggalkan sistem open dumping menuju pengelolaan modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan,” ujar Ceceng.
Fraksi PKB juga menyampaikan beberapa catatan penting, meliputi optimalisasi TPS 3R dan Bank Sampah di seluruh kecamatan, integrasi pendidikan lingkungan hidup di sekolah dan komunitas, serta digitalisasi data persampahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola lingkungan hidup, bukan sekadar revisi regulasi lama.*













